Info Terbaru 2022

- Cek Gosip Ptk 2015 (Penambahan Fitur Ukg)

- Cek Gosip Ptk 2015 (Penambahan Fitur Ukg)
- Cek Gosip Ptk 2015 (Penambahan Fitur Ukg)

-  Cek Info PTK 2015

(Penambahan Fitur UKG)

 mulai dilaksanakan lagi sesudah masuk tahun pelajaran   -  Cek Info PTK 2015 (Penambahan Fitur UKG)


-  Cek Info PTK 2015 (Penambahan Fitur UKG) - Info PTK mulai dilaksanakan lagi sesudah masuk tahun pelajaran 2015/2016 tentu saja untuk validasi data Tunjangan Profesi Guru yang sudah mendapat sertifikasi. Mungkin ini bukan syarat pencairan tujangan profesi tetapi ini merupakan tolak ukur wacana validasi data hasil sinkronisasi data di Aplikasi Pendataan Dapodikdas seluruh sekolah yang lalu ditindak lanjuti dengan diluncurkannya SK Tunjangan Profesi. 

Bila ada kesalahan data segeralah lakukan konfirmasi kepada Operator Sekolah untuk dilakukan perbaikan dan pengiriman data sinkronisasi dapodik (untuk panduan lihat dibawah), kalau itu sudah dilakukan silahkan tunggu 1-2 ahad biar data hasil sinkronisasi sudah diambil Info PTK (berganti menjadi Info GTK lihat disini). Setelah dirasa Data sudah valid semuanya, kini tinggal tunggu Pencairan dan Pembuatan SK Tunjangan Profesi keluar dan berbahagialah anda yang mendapat Tunjangan Profesi sebab tidak akan usang lagi segera Cair. 

[DOWONLOAD FILE]-[DOC]


Namun ada satu hal yang menjadi pertanyaan? Adanya fitur pelengkap Hasil UKG. Apakah hasil UKG yang terdahulu ataupun yang akan dilaksanakan dalam waktu bersahabat ini. Kalau memang UKG yang akan dilaksakan waktu bersahabat ini maka dapat dikatakan bahwa Pencairan Tunjangan Profesi ini kemungkinan akan terhambat, bahkan tidak akan sesegera mungkin cair, sebab menyerupai tahun sebelumnya adanya PKG yang menjadi salah satu syarat dalam pencairan Tunjangan Profesi. Sebetulnya permasalahannya hampir sama yaitu Sebagai Salah Satu Syarat Pencairan Tunjangan Profesi.

Mudah-mudahan Fitur Tambahan Hasil UKG ini tidak mengakibatkan kendala dalam Pencairan Tunjangan Profesi dan diberikan kelancaran dalam proses Tunjangan Profesi. Semoga Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan gres ini berpihak pada Guru yang sudah mendapat dukungan sertifkasi. Sekian dan Terima Kasih
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90