Info Terbaru 2022

Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)

Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)
Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)
Berikut ini kami bagikan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yang termuat dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 mengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Format PDF yang sanggup di Unduh Gratis.

 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah  Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)


Adapun yang menjadi Point Penting dikeluarkannya Juknis BOS Tahun 2019 atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yaitu :

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Pembelian dan Pemasangan Alat Absensi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk Finger  Print scan yag terkoneksi dengan Dapodik.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Pembelian dan Pemasangan Alat Absensi bagi Guru dan Staf sekolah lainnya, termasuk finger print scan dengan biaya maksimal Rp, 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Komponen Pembiayaan BOS Reguler 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  5. Pengelolaan Sekolah 
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan Manajemen Sekolah
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/ Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  5. Pengelolaan Sekolah 
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan Manajemen Sekolah
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/ Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya
Untuk Komponen Pembiayaan BOS Reguler yang tadinya 11 komponen maka dirubah menjadi 10 Komponen Pembelian/ Pengadaan.

Semoga ini sanggup dipahami dan dimengerti Isi dari Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB semoga nanti sanggup dengan gampang membuat, melaporkan dan memakai Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan peruntukannya.

Supaya lebih terang dan lengkapnya lagi, sanggup dengan gampang didapatkan melalui tautan link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
  • Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019) UNDUH
  • Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.pdf UNDUH
  • Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.pdf UNDUH
  • Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018  UNDUH
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90